Berkata ala Diri Sendiri, Berawal di Bumi Sendiri—Merah Putih!!—

Berupaya menyisir, menggeledah, membongkar sembari mencari, menyelidiki, ataupun nyantri pada Kiai Kehidupan untuk memilah dan berusaha menemukan apa yang pantas diperjuangkan dalam hidup...

Jumat, 30 April 2010

Becak Wajib Punya Surat Izin : Melanggar, Tak Boleh Beroperasi

YOGYA (KR) - Akhir tahun 2010 mendatang, semua becak yang ada di seluruh Kota Yogyakarta wajib memiliki Surat Izin Operasional Kendaraan Tak Bermotor (SIOKTB). Sedangkan kuota pemohon surat izin hanya sebanyak 7.500 unit. Sementara itu bagi pengemudi becak yang tak mengindahkan kewajiban ini bakal dikenai sanksi tak boleh beroperasi di kawasan Yogyakarta.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Purnomo Rahardjo ketika ditemui KR, Jumat (16/4) menuturkan kebijakan surat izin bagi moda transportasi non-motor ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2008 tentang kendaraan tidak bermotor.

Dalam perwal ini diatur pengemudi becak wajib memiliki SIOKTB. Dari data Dishub Kota, becak yang ada di Kota Yogyakarta dan memiliki SIOKTB sekitar 5.500 becak. Sementara sisanya diwajibkan untuk mengurus ke Kantor Dishub hingga batas waktu akhir Mei. “Setelah semua becak memiliki SIOKTB, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan akan kami lakukan sosialisasi.
Diperkirakan akhir tahun, atau Desember mendatang akan mulai kami terapkan sanksi bagi pengemudi becak yang melanggar aturan. Pengurusan SIOKTB gratis tidak dipungut biaya, hanya mengisi formulir dan fotokopi KTP pemilik,” tegasnya.

Purnomo menjelaskan Dishub juga akan membatasi populasi becak di Kota Yogyakarta. Ditargetkan populasi becak secara keseluruhan tidak lebih dari 7.500 unit.
Secara keseluruhan Dishub menghitung tempat mangkal becak di seluruh Kota Yogyakarta sekitar 40 titik yang tersebar di kawasan Malioboro, Pabringan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Solo, Jalan C Simanjuntak, Jalan Parangtritis dan daerah perbatasan.
“Latar belakang diberlakukannya SIOKTB ini untuk mengatur keberadaan pengemudi becak. Dalam pengurusan ini juga kami sisipi dengan sosialisasi mengenai peraturan lalu lintas bagi pengemudi becak karena tata tertibnya tidak sama dengan pengendara bermotor. Selain itu dijelaskan pula mengenai etika dan tata krama pengemudi becak. Apabila mereka semua sudah memiliki SIOKTB, penumpang menjadi nyaman karena meminimalisir tindak kejahatan. Kalau ada hal-hal yang tak diinginkan terkait dengan ulah tukang becak, maka penumpang bisa melaporkan ke Dishub,” ujarnya lagi.
Harapannya apabila pengemudi becak sudah memiliki SIOKTB wajib menempelkan plat nomor yang diberikan serta memasang stiker disamping tempat duduk.
(M-1)-f
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Wah.. kalau begitu, sepeda onthel bisa2 diharuskan punya SIM juga donk alias SIOKTB. Walah...Pasalnya,
sepeda kan termasuk juga tak bermotor, trus juga aturanya beda dengan yang lain. Hmm.. Bahkan, kata temenku, sepeda jadi raja jalanan di Jogja.. Haha. Soalnya, saya berkali2 melanggar portal di UGM tapi SKKK malah tak memberi peringatan apapun, dan... sampai saya ngangkat-ngangkat sepeda demi melewati portal juga masih dihalalkan. Hehe... habis saya capek!! bisa patah kaki saya kalau terus2an muter jauh kayak gitu.. :P
Oke laah... yang terpenting, memang keselamatan berkendara.. :D
Tertibkan lalu lintas dan GO GREEN...
Akhirnya, nyambung ke : "Songsong Earthday, 22 April 2010 mendatang..." >.<
Salam reduce, reuse, recycle... :)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(Heheee....Nyambung gak nyambung, tuliiisss aja daahh...)
Terima kasih, pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar